JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025) hari ini.

Tidak pakai rompi oranye sendiri, Ade ditetapkan bersama sang ayah H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Ketiganya terendus main proyek dengan modus ijon alias pemberian suap di muka sebelum proyek berjalan, berawal dari Ade sebagai kepala pemerintahan di Pemkab Bekasi yang sudah menjalin komunikasi dengan Sarjan setahun terakhir.

“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu pagi.

HM Kunang sebagai ayah Ade Kuswara Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami juga dalam pemufakatan jahat maling duit rakyat tersebut, dan Kunang menjadi kurir duit ikut minta bagian dalam praktik ijon yang dilakukan anaknya bersama Sarjan.

Dalam hal tersebut KPK mencatat, aliran uang untuk praktik ijon Ade Kuswara dengan Sarjan melalui HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan bertahap sebanyak empat kali.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” pungkas Asep.

KPK juga menyita barang bukti Rp200 juta dari setoran keempat Sarjan kepada Ade Kuswara dan kini, ayah dan anak tersebut bersama koleganya harus menginap di rutan KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan intens.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: RurEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *