JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan, kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat boleh dimanfaatkan masyarakat.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti mengatakan, kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Laksmi menjelaskan, kebijakan pemanfaatan kayu itu sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) ter-tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.
Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” katanya.
Laksmi menekankan, pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujarnya.
Laksmi menuturkan, guna mencegah adanya penebangan liar ataupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana, pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat.
“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” pungkasnya.







