JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kuota Haji Tahun 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Yaqut ditetapkan bersama dengan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Budi mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.
Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.







