JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyatakan, rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan, berisiko tinggi terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Hal itu disampaikan Gus Ipul menanggapi ramainya keluhan penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup,” kata Gus Ipul saat di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026) kemarin.

Menurut Gus Ipul, keselamatan nyawa pasien harus diutamakan di atas kepentingan administrasi. Sebab, hal ini menyangkut etika rumah sakit.

Ia memastikan, pemerintah akan sepenuhnya bertanggung jawab soal masalah administrasi pasien.

“Ya jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu, setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” tegasnya.

Gus Ipul pun meminta RS untuk segera menangani pasien cuci darah yang ditolak lantaran BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif.

“Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” ucapnya.

Menurutnya, merupakan suatu kesalahan apabila ada rumah sakit yang menolak pasien gara-gara tidak bisa membayar.

“Itu kesalahan besar,” kata Gus Ipul.

Untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan, kata Gus Ipul, pihak rumah sakit bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Bisa, BPJS bisa (diaktifkan), BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini,” katanya.

“Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu nanti administrasinya menyusul,” pungkasnya.

Kemensos terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat.

Di saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.

“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas,” katanya.

“Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.

Loading...