JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat, sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak 18 April hingga 1 Mei 2026 kemarin.
Kemenhaj pun berkomitmen mencegah praktik haji nonprosedural alias ilegal tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin”’ sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga sudah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk lebih memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas tersebut bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.
Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” imbuhnya.







