JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan bangunan MMT lapangan Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (2/3/2026).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berisi bangunan tersebut dikenakan penghentian tetap (disegel) dan CKTRP Line. 

Kegiatan penyegelan bangunan padel dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat. 

Wali Kota Iin Mutmainnah mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel lantaran pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.

“Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip. 

Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi buat publik, lalu CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan. 

“Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan,” tegasnya.

“Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Iin Mutmainnah meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bakal memetakan yang ada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.

“Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW,” tuturnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas DKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan, agar seluruh aktivitas kegiatan pembangunan dihentikan sampai semua persyaratan dikantongi.

Salah satunya untuk dapat diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung dipenuhi dan dilarang beroperasi sebelum Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan.

“Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF),” katanya.

“Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi,” jelasnya. 

Penulis: RurEditor: Red

Loading...