JAKARTA,PenaMerdeka – Indonesia mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) yang besar. Melimpahnya penguasaan komoditas strategis membentang luas, menjadi modal utama sekaligus motor penggerak bagi ketahanan ekonomi dan pembangunan nasional jangka panjang.

Namun, potensi besar itu dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi negara. Tak ayal, praktik lancung under invoicing serta lemahnya pengawasan lapangan menjadi celah utama membuat sebagian penerimaan negara menguap sebelum sepenuhnya kembali ke rakyat.

Melansir informasi resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) pada Minggu (24/5/2026), pemerintah terkini resmi menerapkan kebijakan baru dalam tata kelola ekspor SDA. Langkah strategis itu diambil untuk memperbaiki sistem agar transaksi lebih transparan, harga lebih terpantau, dan kebocoran devisa dapat ditekan.

Langkah itu dipastikan tidak akan mengubah peran pelaku usaha, melainkan menata alur niaga agar lebih tertib dan adil. Dengan penerimaan negara yang lebih optimal, ruang fiskal semakin kuat untuk membiayai berbagai kebutuhan publik mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga subsidi.

Kekayaan alam sepenuhnya diarahkan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Melalui aturan baru ini, komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi, wajib diekspor melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Kendati demikian, hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha terkait.

LANTAS MENGAPA HARUS LEWAT BUMN?

Kebijakan mengintegrasikan jalur ekspor melalui BUMN ini hadir khusus untuk menutup celah under invoicing dan kebocoran devisa negara. Melalui sistem satu pintu ini, terdapat empat dampak positif yang akan berjalan:

• Transaksi perdagangan menjadi lebih transparan.
• Harga ekspor komoditas menjadi lebih terpantau.
• Sinkronisasi data komoditas menjadi lebih akurat.
• Pengawasan negara menjadi jauh lebih kuat.

Bakom RI menegaskan dalam kebijakan itu, negara sama sekali tidak mengambil alih bisnis sektor swasta. BUMN hanya diposisikan sebagai jalur ekspor resmi koridor negara, sedangkan hasil penjualan tetap menjadi hak sepenuhnya dari pelaku usaha.

“Pemerintah ingin memastikan setiap kekayaan alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” papar Bakom RI melalui laman media sosial resminya.

Penataan kelola yang lebih tertib tersebut dipastikan akan langsung berdampak positif bagi masyarakat luas. Peningkatan efisiensi ekspor itu juga diproyeksikan membawa ragam manfaat konkret, di antaranya:

• Penerimaan pajak negara meningkat secara signifikan.
• Cadangan devisa negara menjadi lebih kuat.
• Struktur APBN menjadi lebih sehat.
• Ruang belanja pemerintah bertambah pesat.
• Kualitas pelayanan publik dan program subsidi dapat menyasar lebih banyak penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *