Jakarta,PenaMerdeka – Dalam pecahan uang rupiah yang baru dikeluarkan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Karena simbol tersebut menurutnya masih terlarang untuk Indonesia.
“Gambar pada pecahan rupiah itu adalah tekhnik rectoverso, yakni bagian dari unsur pengamanan,” kata Agus Martowadojo.
Memang ia mengakui kalau dalam bentuk pecahan uang keluaran BI sejumlah masyarakat ada yang mempersepsikan simbol palu arit. Padahal kata Agus logonya dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Unsur pengaman dalam pecahan uang rupiah yang sudah beredar bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.
“Sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar pecahan uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang,” ucap Agus dalam siaran pers, Selasa (10/1).
Agus menjelaskan, dilakukan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000.
Dalam hal ini, uang rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, karena itu pecahan uang rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu, BI mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang rupiah dengan baik. (abdul/dbs)