JAKARTA,PenaMerdeka – Gugatan Pilkada Banten 2017 perihal jawaban dari termohon dan keterangan pihak terkait terhadap perkara Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dimohonkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 yakni Rano Karno dan Embay Mulya Syarief sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat sudah memasuki sidang ke 2, Selasa (21/3).
“Ini merupakan agenda pembacaan keterangan pihak terkait juga di MK yakni pasangan calon nomor urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika). Dan sydah kita bacakan,” kata Toipin salah seorang anggota tim kuasa hukum pasangan WH-Andika kepada PenaMerdeka.com di Gedung MK, Selasa (20/3).
Kami dari tim kuasa hukum pasangan WH-Andika sebagai pihak terkait merasa heran karena tuduhan yang ditujukan kepada termohon adalah adanya dugaan kecurangan atau penggelembungan suara.
Jadi kata Toipin perkara itu seharusnya sudah bisa diselesaikan ditingkatan masing masing. Kalau ada dugaan kecurangan atau ada indikasi pelanggaran lainnya bisa dilaporkan ke Bawaslu, Panwaslu atau Gakumdu.
“Kasus gugatan Pilkada Banten jika merujuk dari tuduhan oleh pemohon tentang adanya penggelembungan suara sudah lewat. Tidak harus masuk di MK kalau seperti itu,” kata Toipin.
Dalil dari pihak pemohon jika dimasukan ke MK tidak masuk dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 karena dalam ketentuannya bahwa Mahakamah Konstitusi dapat menerima perkara Pilkada atau menyelesaikan kasus sengketa tersebut berdasarkan persentase selisih suara.
“Selisih suara 1 % kalau jumlah penduduk berjumlah 6 juta sampai 12 juta bisa mengajukan sengketa Pilkada. Tapi kan raihan suara pasangan WH-Andika mengalahkan Rano-Embay dalam Pilkada Banten, selisihnya bulat menjadi 1,9 % , jadi MK pasti tidak akan menabrak aturan itu. Apalagi beberapa waktu lalu statmennya sendiri sudah dinyatakan oleh MK sendiri,” ujarnya.
Jadi perkara gugatan Pilkada Banten tandas Toipin yang diajukan oleh pemohon pasangan nomor urut 2, tidak pantas di MK-kan. Karena sejumlah tuduhan dan kelayakannya tidak masuk dalam legal standing ketentuan UU.
Seperti diketahui pada sidang pertama beberapa waktu lalu agendanya adalah mendengarkan materi perkara dari pemohon pasangan nomor urut 2.
Sebelumnya dikabarkan Ketua tim pemenangan internal Rano Karno – Embay Mulya Syarief, TB Hasanudin menyebut optimistis gugatan Pilkada Banten 2017 akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Optimis, karena yang kita permasalahkan bukan soal perbedaan suara 1 persen. Kita mempermasalahkan kinerja para penyelenggara pilkada dengan melakukan pembiaran terhadap adanya kejahatan pemilu seperti politik uang,” tandas TB Hasanudin beberapa waktu lalu. (wahyudi)