JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji hampir komplet.

Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah memfinalisasi perhitungan tersebut dari sisi biro travel pada kasus rasuah itu.

“Pemeriksaan kepada biro travel atau PIHK sebagian besar juga sudah dilakukan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (1/2/2026).

Budi mengatakan, hitungan kerugian negaradalam kasus ini dilakukan oleh auditor, dan BPK terus berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk memastikan kasus bisa diselesaikan cepat.

“Termasuk ketika penyidik ke Arab Saudi, auditor dari BPK juga turut serta, sehingga bisa secara langsung mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas-fasilitas penyelenggaraan ibadah haji di sana,” ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Keduanya dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK pun berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.

Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

Loading...