JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah memberikan ‘warning’ keras bakal memberi sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha nakal yang kedapatan menjual beras tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam waktu 2 pekan.
“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” tegas Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers usai rapat koordinasi penting lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (20/10/2025) kemarin.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak krusial, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal.
Amran menjelaskan, langkah itu diambil mengingat besarnya anggaran subsidi yang sudah digelontorkan negara untuk komoditas pangan, dengan mengalokasikan subsidi beras yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 150 triliun.
PENGAWASAN KETAT RANTAI DISTRIBUSI
Bukan tanpa sebab, dengan harga beras subsidi yang sudah dipatok antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram, alhasil pengawasan ketat terhadap rantai distribusi dan penjualan menjadi mutlak diperlukan.
Selain memberikan batas waktu dua minggu bagi kepatuhan HET, Pemerintah juga secara paralel menggelar operasi pasar besar-besaran yang dirancang untuk menstabilkan harga sekaligus menjamin ketersediaan pasokan beras bagi masyarakat luas.
Operasi pasar ini melibatkan kolaborasi kuat antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog yang diharapkan mampu memutus mata rantai penimbunan dan spekulasi harga di lapangan.
Mentan Amran menambahkan, penindakan atas pelanggaran HET akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, serta tidak terbatas hanya pada Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Beras premium dan beras medium juga wajib mematuhi HET yang telah ditetapkan dalam regulasi. Yang bearti, ancaman cabut izin HET tersebut berlaku untuk semua kategori pelaku usaha beras.
“Semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi,” tegas Mentan Amran. (Rur)







