KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Menyusul hingga kini soal penerbitan e-KTP belum juga bisa dikeluarkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang meminta warga menunggu proses penerbitan.
Pasalnya pihak Disdukcapil masih memprioritaskan proses cetak e-KTP untuk data yang masuk pada Oktober 2016.
Sementara itu, untuk warga yang baru saja melakukan perekaman e-KTP, diakui pihak Disdukcapil saat ini harus membutuhkan waktu yang cukup lama mengantongi e-KTP.
“Karena proses data yang direkam harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam sistem Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal di Kemendagri, supaya tidak ada NIK ganda dalam penerbitan e-KTP,” tutur Ahmad Syah, Kabid Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang, saat dikonfrimasi.Saat ini, penerbitan sedang dilakukan di server Kemendagri tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama, rata-rata satu nomer induk yang diinput membutuhkan proses satu bulan.
Setiap harinya, server sistem NIK tunggal hanya mampu pengecekkan proses penerbitan e-KTP sebanyak 50.000 data untuk seluruh Indonesia.
Padahal sebelumnya sever ini mampu mengerjakan sebanyak 100.000 buah NIK per hari.
Pihaknya berharap bagi masyarakat maupun pelajar yang baru lulus untuk bersabar apabila akan melakukan perekaman e-KTP.
“Untuk peneribitan e-KTP yang belum jadi sudah ada blanko sendiri, dan kami masih menunggu pengiriman selanjutnya dari Kemndagri, karena blanko terakhir yang diterima 10.000 buah dari hampir 200.000 data yang sudah ada,” tandasnya menjelaskan. (sarinan/dbs)