Pelajar Pembawa Sajam di Sanksi Skors Selama 4 Hari

Pembawa Sajam di Sanksi Skors

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka — Menanggapi soal pelajar SMP 16 yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan golok yang ditangkap oleh Petugas Satpol PP di Jalan Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang bakal diberikan sanksi skors oleh pihak sekolah selama 4 hari.

Skorsing ini akan diberikan terhadap dua siswa berinisial AM dan AP, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Pihak sekolah juga telah memanggil kedua orang tua untuk membuat surat pernyataan dan ikut serta mengawasi secara extra lagi terhadap anak – anak nya ketika berada dirumah.

“Selain diberikan sanksi skors empat hari dirumah, kedua pelajar wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka agar mereka aktif di dalam kegiatan sekolah yang nantinya mereka tidak mengulangi hal yang sama,” ujar Aceng Kepala Sekolah SMP Negri 16 Kota Tangerang, Senin (21/08).

Setelah memberikan sanksi skors terhadap kedua pelajar tersebut, pihak sekolah bersama Bhabinsa dan Binamas setempat melakukan pembinaan dan pencegahan tawuran sesama pelajar di lingkungan SMPN 16 Kota Tangerang. Kegiatan ini sebagai langkah antisipasi tawuran antar pelajar.

Seperti diketahui, bahwa dua pelajar SMP Negeri 16 Kota Tangerang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Diduga sajam berjenis parang dan golok yang disimpan oleh kedua pelajar tersebut, bakal digunakan untuk melakukan tawuran. Kedua pelajar yang ketahuan membawa sajam tersebut diberikan sanksi skors oleh pihak sekolahnya.

Sementara Jamaluddin Kabid SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya enggan memberikan komentar terkait persoalan ini. (herman)

Disarankan
Click To Comments