KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tentang Imbauan Pendampingan Peserta Didik. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, surat edaran yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik, khususnya saat perjalanan pulang dari sekolah.

“Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau agar peserta didik jenjang SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang telah dipercaya pada saat jam kepulangan sekolah,” imbaunya, Rabu (26/8/26).

“Peserta didik juga diimbau tidak pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkerumun di luar area sekolah,” sambungnya.

Ia pun turut meminta, orang tua atau wali murid segera berkoordinasi dengan guru kelas atau wali kelas apabila mengalami keterlambatan penjemputan akibat kendala lalu lintas, seperti pengalihan arus atau kemacetan.

“Selain memastikan proses penjemputan, orang tua juga diimbau memastikan anak langsung menuju rumah setelah dijemput. Aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama situasi berlangsung juga diminta untuk dihindari,” katanya.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara sekolah dan orang tua dalam memastikan peserta didik tetap berada dalam pengawasan serta mendapatkan perlindungan selama perjalanan pulang dan setelah meninggalkan lingkungan sekolah.

“Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengharapkan seluruh kepala sekolah, guru, orang tua dan wali murid dapat menjalankan imbauan tersebut dengan baik. Koordinasi antara pihak sekolah dan keluarga juga diharapkan berjalan optimal untuk memastikan keamanan peserta didik,” imbuhnya.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *