Episiode Pasca Vonis Dirut BGD, Rano ‘Doel’ Dipusaran Penyuapan?

Pasca penetapan putusan 2,6 tahun penjara kepada Ricky Tampinongkol Direktur PT Banten Global Development (BGD), banyak pihak mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mengusut pusaran korupsi cikal bakal berdirinya Bank Banten sampai disitu saja.

Seperti diketahui, pada Selasa (3/5/2016) lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, telah menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada Ricky Tampinongkol lantaran terbukti secara meyakinkan melakukan penyuapan kepada Ketua Harian Banggar DPRD Banten Tri Soni dan Mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dalam proses percepatan berdirinya Bank Banten.

Menurut Ade Yunus, Koordinator LSM Jaringan Nurani Rakyat (Janur), tidak mungkin proses berdirinya Bank Banten bisa terjadi begitu saja. “Artinya usaha penyuapan kepada oknum DPRD Banten bisa jadi ada aktornya, tujuannya supaya mempercepat Bank Banten terealisasi,” jelasnya.

Soal dugaan keterlibatan Gubernur Rano Karno dalam kasus ini kendati sudah diperiksa dalam status saksi harus dipertajam lagi. “KPK harus mendalami kasus ini sampai dimana keeterlibatan Rano, karena sebagai Gubernur Banten harus ada pertanggung jawabannya.”

Dan Ade lebih dalam mengungkapkan, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten senilai Rp 314,60 miliar pada tahun 2013 lalu dinyatakan sudah bermasalah.

BPK saat itu merekomendasikan agar anggaran itu dikembalikan ke kas daerah karena penggucuran ke PT BGD selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikabarkan tidak sesuai ketentuan. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa PT BGD merupakan cikal bakal badan yang membidani kelahiran Bank Banten tersebut.

Pembentukan Bank Banten memang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017. Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, Pemprov Banten terkesan ingin segera mengesahkan APBD 2016 sebagai konsekwensi penggelontoran dana ke Bank Banten tersebut.

Namun KPK sejak tiga bulan sebelum menggelar operasi tangkap tangan (OTT, red) kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar S.M. Hartono, anggota DPRD Banten dari PDI-P Tri Satria Santosa, serta Direktur Banten Global Development Ricky Tampinongkol lembaga anti rasuah itu sudah mencurigai proses berdirinya Bank Banten.

Sampai akhirnya,ketiganya diamankan di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan saat melakukan transaksi suap terkait RAPBD Banten 2016. KPK ketika itu juga menyita USD 11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua oknum DPRD tersebut, mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan besar masih ada peluang pejabat lain yang bakal tersandung dalam kasus pembentukan Bank Banten ini.

Sementara pemeran Doel Rano Karno adalah pejabat yang menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri. Dalam hal ini penunjukan Ricky mewakili Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham PT BGD.

Dalam keterangannya sebagai saksi di KPK beberapa waktu lalu, Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD Banten meminta uang kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol uang sejumlah Rp 10 miliar.

“Saudara Ricky pernah menyampaikan (tentang suap) itu. Ricky sampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan. Saya bilang jangan didengarkan, jangan digubris,” kata Rano pada wartawan di gedung KPK. (wahyudi/dbs)

Disarankan
Click To Comments