KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah revolusioner dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal itu dikatakannya usai menjadi narasumber dalam seminar nasional menyambut Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum Dokter Hukumbertajuk ‘Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK’ di Universitas Pelita Harapan (UPH), Lippo Village Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
“Ini bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Jadi merupakan hal yang perlu menjadi atensi, sehingga ini menjadi bagian upaya secara akademika,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu kata Setyo, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang juga dapat membuat masyarakat, termasuk pejabat negara untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi.
Bukan tanpa sebab lanjut Setyo, saat ini indeks persepsi korupsi di Indonesia berada di angka 37/100 dengan ranking 99 dari 160 negara di dunia. Dimana katanya, masih sangat jauh untuk bisa menghindarkan Indonesia dari bahaya perilaku korupsi.
“Makanya saya sebutkan bahwa RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Meskipun, kata Setyo di dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya mengatur soal korupsi saja, melainkan juga tindak pidana lain. Namun, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa mengurangi perilaku korupsi di Indonesia.
“Makanya, ini merupakan hal yang diatensi dan kami bahas di depan civitas akademika seperti apa sih kebutuhan daripada yang RUU perampasan aset khususnya untuk komisi pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Setyo memastikan, KPK bakal melaksanakan amanat dari RUU Perampasan Aset semaksimal mungkin apabila sudah disahkan menjadi undang-undang.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu proses akhir dari penggodokan RUU lantaran masih bisa berubah mengikuti tahapan-tahapan seperti daftar isian masalah, Forum Group Discussion, hingga masukan dari berbagai pihak.
“Nah itu tahapan-tahapan itu kan dilalui harapannya nanti semuanya itu memberikan kemanfaatan dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan gitu jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Setyo mengungkapkan, dalam catatannya kerugian negara akibat korupsi dari tahun 2019 sampai 2023 mencapai Rp336,53 Triliun, dengan yang terbesar di tahun 2023 yakni mencapai Rp56,07 triliun.
“Sementara, total anggaran yang tidak efektif dan efisien mencapai Rp141,33 triliun atau 53 persen dari total pagu lima program prioritas senilai Rp261,96 triliun di tahun 2023,” katanya.
Setyo pun mendorong pemerintah beserta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang agar penindakan korupsi bisa maksimal dilaksanakan di Indonesia, terlebih sudah nangkring di Prolegnas tahun 2023 lalu.
“Harapannya, setelah itu ada tahapan-tahapan ya mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP mungkin itu prioritas apakah nanti berikutnya ya kita tunggu saja,” tukasnya. (Hisyam)







