Kota Tangerang – Menjelang bulan suci Ramadhan, guna menegakkan Peraturan Daerah soal peredaran bahaya miras, Satpol Pamong Praja (PP) Kota Tangerang pada Kamis (26/5) kembali menggelar operasi penyakit masyarakat tersebut.
Operasi berlangsung di dua lokasi sekaligus, yakni di Kecamatan Jatiuwung dan Cibodas.
Untuk di Jatiuwung, petugas Satpol PP setidaknya berhasil mengamankan mengamankan 36 botol miras. Razia dilanjutkan ke warung billiard yang berada dibelakang Kantor Kecamatan Cibodas. Dari tempat tersebut Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 209 botol miras dari berbagai jenis dan merek.
Habibulloh, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang yang saat itu memimpin razia mengatakan, bahwa intensitas giat razia akan terus dilaksanakan jelang Ramadhan.
“Pak Walikota sudah tegas mengatakan bahwa untuk urusan penegakan Perda 7 dan 8, maka Satpol PP Kota Tangerang harus terus mengintensifkan operasi ini, apalagi menjelang Ramadhan,” kata Habibulloh kepada Pena Merdeka.
Dari hasil razia kali ini petugas Perda ini mengamankan miras sebanyak 245 botol mengandung alkohol seperti anggur merah, bir dari berbagai merek, anggur putih dan anggur rajawali, pungkas pria yang kerap disapa Habib ini menjelaskan. (herman)






