Pileg 2019, Jatah Alokasi Kursi Dapil DPRD Kabupaten Bekasi Alami Perubahan

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang memastikan adanya perubahan alokasi kursi anggota dewan di sejumlah wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi.

“Ini berdasarkan keputusan KPU-RI nomor 275/pl.01-kpt/06/kpu/iv/2018. Perubahan ada pada alokasi jumlah kursi di dapil,” kata Idham di Cikarang, Senin, (9/4/2018).

Idham mengatakan, alokasi kursi yang mengalami perubahan dapil satu dan empat. Pileg 2014 lalu dapil satu yang sebelumnya mendapat sembilan kursi di DPRD, tetapi kini bertambah satu menjadi 10 anggota dewan.

“Sedangkan di dapil empat yang alokasinya 11, sekarang menjadi 10 kursi buat anggota dewan,” katanya.

Perubahan di dua dapil tersebut, tidak mengubah total jumlah 50 kursi anggota DPRD di Kabupaten Bekasi.

“Rinciannya alokasi kursi untuk dapil satu mendapat 10, dapil dua tujuh, tiga sebanyak 8, empat ada sebanyak 10, lima ada tujuh dan dapil enam sebanyak delapan kursi anggota dewan,” katanya.

Sedangkan formasi kecamatan di tiap dapil tidak mengalami perubahan. Daerah pemilihan satu terdiri dari Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serangbaru dan Setu.

Sementara untuk Dapil dua kecamatan Cibitung dan Cikarang barat. Wilayah tiga hanya ada satu kecamatan yakni Tambun Selatan. Dapil empat terdiri dari Kecamatan Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Tarumajaya.

Dapil lima terdiri dari Kecamatan Cabangbungin, Kedungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya dan Sukatani. Dapil enam terdiri dari Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara dan Karangbahagia.

“Berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, hanya merubah alokasi kursi. Total kursi tetap 50 dan formasi kecamatan di masing-masing dapil juga masih sama,” katanya.

Sebelum penetepan tersebut, Kpu Kabupaten Bekasi telah menggelar rapat koordinasi dalam rangka uji publik mengenai usulan dapil dan alokasi jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Bekasi.

“Hasilnya disampaikan ke KPU pusat melalui KPU provinsi dan soal perubahan penjatahan alokasi kursi,” katanya. (ewwy)

Disarankan
Click To Comments