Awas! Main Petasan di Jakarta Dihadiahi Kurungan Penjara hingga Denda Rp50 Juta
DIATUR DALAM PERDA NO 8 TAHUN 2007
JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak bermain petasan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H atau pada malam Takbiran.
Bukan tanpa sebab, tak main-main bagi masyarakat yang melanggar bakal dikenakan hukuman 180 hari kurungan penjara hingga denda Rp50 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, bermain petasan juga dapat menyebabkan kebakaran serta gesekan tawuran.
“Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, selain itu juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Satriadi menambahkan, sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan.
Ia menilai dari berbagai jenis petasan yang beredar di masyarakat seperti petasan banting maupun jenis kembang api luncur pada dasarnya berbahan dasar peledak yang berbahaya dan mudah terbakar.
“Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat,” ucapnya.
Satriadi menyebutkan, larangan bermain petasan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 19 diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan penyimpan petasan serta sejenisnya dan membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Kemudian, bagi yang melanggar Pasal 19 huruf a bisa dikenakan ancaman pidana 10 hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp30 juta.
Sementara, yang melanggar Pasal 19 huruf b dikenakan ancaman pidana 30 hingga 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta. (Rur)