Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang, Syaipul Rohman terkait ditemukannya gudang miras berkedok grosir makanan ringan di kawasan Neglasari merupakan lemahnya pengawasan bagi pelaku pelanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemkot Tangerang.
“Makanya saya menghimbau kepada Camat dan Trantib setempat supaya peka terhadap setiap jenis pelanggaran yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Asda, Senin (6/6).
Pasalnya untuk menekan pelanggaran dan ketertiban di kota berjuluk Akhlakul Karimah, Walikota Tangerang sudah mengedarkan Peraturan Walikota (Perwal) soal tupoksi kepala wilayah seperti camat. Perwal ini berlaku kepada semua Camat yang ada di Kota Tangerang.
Disebutkan Syaipul, bahwa kinerja Trantib yang berada di setiap kecamatan disebutkannya bisa melakukan tindakan langsung. Kendati dalam perjalanannya harus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang terkait kalau ada temuan pelanggaran Perda di wilayahnya masing masing.
“Karena sekarang ini kita menekankan bahwa pihak kecamatan juga mempunyai andil dalam segi pengawasan dan tindakan. Kendati kami mengakui sekarang ini Pemkot Tangerang masih kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jadi koordinasi pihak kecamatan dan Satpol PP masih harus tetap dijalankan,” ucap Syaipul.
Jika dalam operasi yang dilakukan Satpol PP di kawasan Neglasari berhasil mengungkap adanya pelanggaran peruntukan karena ada penjualan miras mereka harus menindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Berikan surat peringatan. Dan jika benar ada pelanggaran perizinan dari usaha makanan ringan lantas bahkan dia menjual miras harus ditindaklanjuti sesuai prosedur, sikat saja, harus ditindak karena tidak mungkin kalau sebelumnya tidak dilakukan investigasi lebih dahulu,” tandas Syaipul.
Sementara itu, Ubaidillah Ansar, Camat Neglasari ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa meskipun berada di wilayahnya ia mengaku yang melakukan pelanggaran bukan pihaknya. “Saya tidak mau komentar, karena bukan tugas saya,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (2/6/2016) pekan lalu sebuah gudang minuman keras (miras) berkedok tempat penjualan makanan ringan berhasil digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Bahkan modus yang dilakukan pengusaha tersebut untuk menjalankan bisnisnya dikabarkan menggunakan jasa online.
Gudang itu merupakan milik dari PT. Esham Dima Mandiri itu terletak di Jalan Iskandar Muda RT 4/4 Nomor 31, Kecamatan Neglasari sebelum digrebek diakui pihak Satpol PP sebelumnya sudah diakukan pengintaian lokasi.
Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang mengaku bahwa pihaknya sudah mencurigai tempat usaha itu.
“Intel Satpol PP melaporkan kepada saya dan langsung kita buat surat perintah untuk menggerebek gudang tersebut. Untuk penjualannya sendiri disinyalir dari informasi yang saya dapatkan, grosir makanan itu salahsatu penyuplai miras untuk tempat hiburan di Kota Tangerang,” terangnya.
Akhirnya kata Mumung, sebanyak 1.020 kemasan botol dan kaleng minuman berkategori alkohol yang dilarang berhasil diamankan Satpol PP Kota Tangerang. Dengan temuan gudang yang diduga telah melanggar peruntukan maka ia akan berkonsultasi dengan Asda 1, Kota Tangerang. (herman)







