Menperin Sebut Efek Tax Holiday Baru Potensi Tarik Investasi Industri Hulu
JAKARTA,PenaMerdeka – Soal terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dampak positifnya diprediksi mempermudah menarik investasi industri pionir dan memberikan kepastian mendapatkan fasilitas tax holiday.
“Kami mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan pak Presiden Jokowi bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (10/4/2018) kemarin.
Regulasi tax holiday yang diterbitkan 4 April 2018 lalu sejatinya untuk memacu swasta mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri.
“Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong aturan yang baru ini,” kata Airlangga.
Mekanisme pemberian tax holiday diharapkannya juga sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor khususnya sektor industri.
“Saat ini prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa,” ungkapnya.
Beleid ini memperluas kelompok bidang usaha di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara.
“Kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor,” tuturnya.
Menperin pun mengimbau agar fasilitas regulasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional.
“Jadi, efek tax holiday bisa juga meminimalisasi bahan baku impor, sehingga penyerapan kepada bahan baku lokal semakin meningkat,” tegasnya. (deden)