KPU Tangsel Mulai Petakan TPS Persiapan Pemilu 2019

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019. Hal ini dilakukan menyusul setelah KPU RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) wilayah Kota Tangsel.

“Saat ini kami fokus melakukan pemetaan TPS di Kota Tangsel. Prediksi awal kami, berdasarkan Pemilihan Gubernur 2017 lalu ada 2245 TPS. Namun ternyata berubah, karena adanya regulasi baru,” jelas Ketua KPU Kota Tangsel, M Subhan.

Subhan memprediksi pada Pemilu 2019 nanti jumlah TPS di Kota Tangsel bisa mencapai 3793 TPS. Prediksi tersebut mengacu kepada jumlah DPT Kota Tangsel pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2017 silam.

“Penambahan jumlah TPS karena adanya regulasi baru yang di dalamnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, bahwa jumlah maksimal satu TPS itu saat ini harus 300 pemilih. Sedangkan, saat Pemilu sebelumnya per TPS maksimal 800 pemilih,” tungkasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein mengatakan dalam pemetaan nanti banyak hal yang akan menjadi pertimbangan penyelanggara untuk menentukan lokasi satu TPS ke TPS yang lainnya.

“Pertimbangan geografis menjadi persoalan genting. Terlebih, di Kota Tangsel ini banyak batasan antara perumahan elit dan pemukiman bias. Sehingga ini harus benar-benar kami pertimbangkan dengan serius agar lancar,” kata Ahmad.

Dia juga menambahkan, dalam pembentukan TPS juga tidak diperbolehkan untuk menggabungkan kelurahan, misalnya satu TPS terdapat ada pemilih dari dua kelurahan yang berbeda.

“Jadi satu TPS itu ya hanya khususnya untuk warga kelurahan itu. Ya jangan sampai nanti satu TPS ada pemilih yang berbeda kelurahan, ini yang harus kami hindari nanti di Pemilu 2019. Dan banyak pertimbangan lainnya dalam pemetaan TPS,” tutupnya. (deden/yoyo)

Disarankan
Click To Comments