JAKARTA,PenaMerdeka – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform lokapasar atau marketplace mulai 1 November 2026 mendatang. Kebijakan itu bakal diterapkan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
“(Pajak) marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujarnya, dikutip (19/9/2026).
Bimo mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni penundaan hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tutur dia.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menunda implementasi kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.
DJP menyatakan penundaan dilakukan terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan pengumuman DJP, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. DJP juga menyatakan PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut berdasarkan penunjukan awal akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, terdapat empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempatnya adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat platform tersebut tercatat sebagai penyelenggara yang ditunjuk DJP.
Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Nilai yang menjadi dasar pengenaan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Marketplace kemudian melakukan pemungutan, penyetoran ke kas negara, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. PPh Pasal 22 yang dipungut juga bukan merupakan jenis pajak baru.
DJP menjelaskan pungutan tersebut merupakan perubahan mekanisme penyetoran pajak, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.
DJP menjelaskan batas Rp500 juta tersebut dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto pedagang, bukan hanya dari satu toko atau satu platform. Perhitungan dapat mencakup toko daring di sejumlah marketplace serta toko luring.
Pedagang yang peredaran brutonya telah melebihi Rp500 juta perlu menyampaikan informasi sesuai ketentuan kepada marketplace. Pemungutan PPh Pasal 22 kemudian dilakukan sebesar 0,5 persen sesuai mekanisme PMK 37/2025.
Selain batas omzet tersebut, terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan, antara lain jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta transaksi tertentu atas emas dan tanah atau bangunan.
Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Platform kemudian memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan.
Marketplace juga menerbitkan dokumen tagihan atau invoice yang dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Selanjutnya, marketplace menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan.
PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan pajak sesuai aturan yang berlaku.







