JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih enggan memberkan mengenai regulasi mengenai besaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik. Padahal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyerahkan mengenai regulasi.
“Saya belum bisa bicara, lantaran disini bahasnya tentang talkshow tentang generasi milenial,” papar Menkeu di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa pihak mengenai pajak PPnBM dalam menentukan besaran pajak yang dikenakan.
“Penurunan PPnBM kendaraan jenis ini masih dikaji hingga 0%, serta bea masuk 5%,” ucapnya.
Pengembangan mobil listrik masih memerlukan waktu, baik pemerintah dan pelaku industri, terkait penyiapan regulasi, payung hukum, infrastruktur pendukung serta teknologi. (why)






