Malang bagi Muhromi, pemuda kelahiran Bogor ini saat melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua, dipergoki sang pemilik. Tak ayal pemuda berusia 24 tahun ini pun dihakimi massa.

Yaa..Muhromi hampir dipastikan merayakan lebarannya dibalik jeruji besi.

Berdasarkan informasi, Muhromi telah mengincar sepeda motor jenis matik bernopol B 6335 CVR yang diparkir tepat di depan Ruko Laundri, Jalan Kenanga Raya, Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang rupanya bersama Delu adalah koleganya setiap melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

Duet penjahat ini dikabarkan beraksi pukul 15,30 WIB Selasa (28/6), tetapi mendadak terhenti lantaran terdengar teriakan maling dari mulut pemilik motor. Mendengar teriakan korban, warga pun mengejar pelaku. Muhromi berhasil ditangkap, sementara Delu, melarikan diri.

“Pas saya teriak maling itulah warga di sekitar lokasi mengejar pelaku,” kata Amirulloh seorang saksi di lokasi.

Beruntung, nasib Muhromi yang tinggal di RT 03/04 Kampung Gunung Cabe, Rumpin, Bogor inipun akhirnya diselamatkan petugas Kepolisian dari amukan warga yang lebih parah.

Pasalnya petugas Reskrim Polsek Cisauk saat itu datang ke lokasi dan akhirya digiring petugas Polsek Cisauk.

Sementara pihak Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut keterangan dari puhak Hunas Polres Tangasel telah disita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor berikut STNK dan satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor yang diduga milik pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. (deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *