Agenda Pilkada Pasca lebaran sudah memasuki sejumlah tahapan, lantas bagaimana prosedur pergantian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum pasca Husni Kamil Manik meninggal dunia Kamis (8/7/2016) lalu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie seperti dilansir sindopos.com memaparkan dalam proses pemilihan ketua KPU ada beberapa mekanisme yang harus dilalui.
Pertama, proses pergantian jabatan ketua KPU diatur berdasarkan Pasal 9 Ayat 5 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum. Dalam uu tersebut disebutkan bahwa jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis dari dan oleh komisioner KPU dalam rapat pleno.
“Jadi, ketua KPU akan dipilih dari 6 orang yang masih ada. Merekalah yang akan menentukan siapa yang menjadi ketua,” kata Jimly di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/ 2016).
Setelah itu, para komisioner memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong karena setelah ditinggalkan mendiang Husni. Sehingga, nantinya Ketua dan Komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang.
Ia menjelaskan, pemilihan satu orang tersebut mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dilakukan melalui daftar tunggu.
Jimly menjelaskan, pada saat fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR, terdapat 14 calon komisioner KPU.
Kemudian hanya tujuh orang yang dipilih, yakni orang yang menempati peringkat 1 sampai 7. Maka untuk mengisi posisi yang kosong itu, dipilih berdasarkan nomor urut berikutnya, yakni peringkat 8.
Jika nomor urut tersebut tidak memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke peringkat selanjutnya. Adapun alasan tak memenuhi syarat, kata Jimly, di antaranya adalah calon tersebut sudah bergabung dengan parpol atau karena hal lainnya.
“Contohnya jika nomor 8 sudah masuk parpol berarti kan tidak bisa, maka digantikan nomor 9 kemungkinan ditunjuk. Tapi siapa orangnya, tentu akan mengikuti daftar nomor prioritasnya dan yang memutuskan pleno berenam (anggota) KPU. dan seterusnya,” kata dia.
Jimly juga mengakui bahwa proses pemilihan calon harus segera dilakukan. Mengingat waktu pelaksanaan pemilukada semakin dekat.
Namun, kata Jimly, yang terpenting dilakukan saat ini adalah mendoakan almarhum agar khusnul khatimah. Selain itu, keluarga Husni yang ditinggalkan dapat diberikan keikhlasan. “Saya pikir mereka (KPU) akan segera memikirkan yang terbaik,” tutur dia.