BANTEN,PenaMerdeka – Kendaraan berat khususnya truk pada arus mudik dan balik lebaran tahun 2018 dilarang melintas di ruas tol Tangerang-Merak. Pelarangan dilakukan saat puncak arus mudik dan arus balik.

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono menjelaskan, pihaknya bakal menjalankan aturan pembatasan kendaraan berat sesuai dengan regulasi yang berlaku pada periode arus mudik dan balik di Ruas Tol Tangerang-Merak.

“Pembatasan operasional mobil barang atau truk dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).

Menurutnya, pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dibagi kedalam 2 periode waktu, pada arus mudik dimulai pada 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB s.d 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB.

“Pada arus balik kendaraan truk dibagi kedalam 2 priode yang dimulai tanggal 22 Juni 2018 (H+6) pukul 00.00 WIB s.d 24 Juni 2018 (H+8) pukul 24.00 WIB,” tutupnya. (uki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *