KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak di halaman Kantor KPU Kota Tangerang, Jum’at (22/6/2018).
Ribuan surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara di cacah (dihancurkan) dengan menggunakan mesin pencacah kertas.
Sanusi Pane, Ketua KPU Kota Tangerang, mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara rusak telah dilakukan pada tanggal 1-6 Juni 2018 lalu.
“Kami menyortir 1.056.597 surat suara yang datang, dimana 1.057.567 surat suara untuk keperluan pilkada dan 2,5 persen untuk cadangan apabila nantinya ada Pemilihan ulang,” ujarnya.
Dalam proses penyortiran tersebut, jelas Sanusi, terdapat surat suara yang rusak dan tidak lagi dapat dipakai. Untuk itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah.
“Setelah melakukan sortir kita dapati 1.848 surat suara rusak, yang diantaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram, kita inventarisir dan akan kita musnahkan, agar tidak ada surat suara bermasalah 27 Juni nanti,” jelasnya.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Keuangan dan Logistik, Nurhalim mengatakan bahwa seluruh pelipatan surat suara telah selesai dilaksanakan dan siap untuk didistribusikan.
“Surat suara rusak pun kini sudah ada penggantinya. Sudah datang dan sudah dilakukan pelipatan,” ujarnya.
Nurhalim menambahkan, surat suara tersebut nantinya akan didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
“Minggu, 24 Juni 2018 akan mulai kita distribusikan ke seluruh PPK di 13 Kecamatan, nantinya dari PPK akan didorong lagi tanggal 25 Juni 2018,” tambahnya.
Untuk pendistribusian ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri, akan dilakukan sehari sebelum hari pencoblosan yakni tanggal 26 Juni 2018.
“Kita harapkan seluruh proses pendistribusian berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, pihaknya pun ikut memastikan penyortiran dan pemusnahan yang surat suara rusak yang dilakukan KPU Kota Tangerang.
“Hari ini kita menghadiri dan memastikan yang tersotir dan tidak terpakai bisa dimusnahkan, bentuk transparansi bahwa surat suara ini tidak digunakan macam-macam,” ucap Agus.
Dia menandaskan secara kelembagaan ini bentuk yang mesti kita apresiasi bersama agar pilkada betul-betul secara proses prosedur administrasi bisa dipertanggungjawabkan. (ADV)







