KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – KPU Kota Tangerang pada Jumat (29/6/2018) menggelar pemungutan suara susulan (PSS), di RSUD Kota Tangerang dan RS EMC (eks Usada Insani) berdasarkan rekomendasi Panwaslu.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 95 pasien yang memiliki hak pilih Pilkada Kota Tangerang melalui formulir A5 di dua rumah sakit belum mendapat kesempatan mencoblos untuk memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong.

Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan, pelaksanaan pemilihan suara susulan di RSUD Kota Tangerang ini, rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang.

“Mudah-mudahan yang masih ada bisa terlayani dengan baik, sedangkan jika sudah ada yang pulang dan sembuh berati alhamdulillah, prinsipnya kita melayani yang ada karena kemarin kita belum sempat melayani,” terang pria yang kerap disapa Pane di RSUD Kota Tangerang, Jumat (29/6/2018) pagi.

Pane melanjutkan, pengajuan harus dilakukan verifikasi. Dan hanya beberapa saja yang memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU Kota Tangerang setelah sebelumnya mendapat rekomendasi Panwaslu.

“Kan harus dicek, mereka terdaftar di DPT atau tidak, warga mana, kelengkapan dan sebagainya, setelah kita verifikasi ternyata yang memenuhi syarat ada sebanyak 34 yang memenuhi A5,” jelasnya.

Lebih dalam Pane mengatakan, KPU Kota Tangerang berharap maksimal dalam pelaksanaannya, dan setelah ini sudah tidak ada lagi kendala. Ke depan mudah-mudahan berjalan lancar.

“Tadi juga di RSUD Kota Tangerang sudah kita lihat ada yang melakukan pencoblosan, mudah-mudahan ini berjalan dan baik,” ucapnya.

Sebab tandas Pane, hari ini juga berbarengan rekomendasi panwaslu soal pencoblosan susulan di PPK sendiri sedang ada pleno. Sementara pleno di KPU pada 5 Juli 2018 mendatang. (aputra/hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *