KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah merealisasikan tiga proyek pembangunan strategis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang. Langkah ini merupakan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah sekaligus kunci utama menyelesaikan sanksi administratif dari pemerintah pusat.
Ketiga proyek tersebut meliputi revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), instalasi sistem pengelolaan gas metana, serta pembangunan pusat daur ulang sampah untuk menunjang transformasi ramah lingkungan jangka panjang.
Namun, proyek yang dicanangkan sebagai solusi komprehensif itu dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan kolusi proses tender.
Menanggapi dinamika tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas UNIS, Adib Miftahul, menilai bahwa aksi lapor-melapor adalah hal yang alamiah dan wajar dalam iklim demokrasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan akurasi data dalam setiap aduan.
“Alamiah alias wajar itu (laporan-red). Cuma saya memprediksi laporan itu bakal masuk tong sampah. Mengapa? Kalau tidak disertai bukti kuat, justru malah berbalik ada motif dugaan kuat, pihak-pihak yang kalah tender lah yang tidak menerima kekalahan. Hal itu jamak banyak terjadi saat tender sudah ada pemenang, banyak dilaporkan,” ujar Adib.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini menekankan bahwa kepatuhan hukum dalam proyek strategis ini sebenarnya telah dimitigasi sejak awal. Pemkot Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengikat komitmen melalui nota kesepahaman terkait pendampingan dan asistensi hukum.
Menurut Adib, adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal jalannya tender menjadi garansi bahwa transparansi tetap terjaga, sehingga kecil kemungkinan adanya pengkondisian sepihak.
“Kan logikanya yang melaporkan itu juga menuduh APH yang mendampingi proses tender proyek ini melakukan kongkalikong juga. Kalau terdapat pengkondisian pemenang pasti tidak akan lolos. Lha wong dari awal sampai nanti proyek berlangsung ada asistensi dan pendampingan dari kejaksaan kok. Jadi simplenya pasti sudah sesuai aturan,” tambah Dosen FISIP UNIS tersebut.
Mengingat urgensi penanganan sampah di daerah urban seperti Kota Tangerang merupakan skala prioritas yang menyangkut kemaslahatan publik, Adib menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang tetap fokus bergerak cepat mengekseskusi proyek strategis ini selama koridor hukumnya sudah kuat.
“Penanganan sampah itu skala prioritas. Jadi harus cepat, terukur, dan tegas. Butuh solusi komprehensif. Selama sesuai aturan, mitigasi sudah dilakukan seperti pendampingan dari kejaksaan, pemangku kepentingan harus eksekusi. Laporan-laporan masyarakat tetap diperhatikan, tetapi tidak menghambat proyek untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.







