Ditenggarai karena potensinya dapat mengganggu kinerja, sejumlah instansi swasta hingga pemerintah melarang unsur pegawainya melakukan permainan Pokemon.

Larangan bermain Pokemon Go itu dituangkan Kapolri melalui STR: 533/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016. Pasalnya ditubuh Polri dikhawatirkan dapat mengurangi tingkat kewaspadaan personel polisi.

“Telegram dikeluarkan oleh Divisi Propam. Sementara permainan Pokemon Go itu selalu memperhatikan layar HP sehingga mengakibatkan konsentrasi seseorang akan menjadi berkurang,” ujar Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Polri saat menjelaskan Kapolri, Rabu (20/7).

Boy Rafli menyebutkan bahwa sudah diinstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kesiapasiagaan dan menghargai orang-orang yang tidak dikenal yang berada di lingkungan kantor kepolisian.

“Melarang orang-orang tidak dikenal bermain Pokemon Go dalam lingkungan kantor kepolisian,” kata Boy Rafli kepada wartawan.

Sementara pihak Istana seperti dilansir kompas.com juga melarang bermain “Pokemon Go” di lingkungan Istana Kepresidenan bahkan mengenai larangan tersebut sudah ditempel di sejumlah lokasi, salah satunya di pintu masuk ruangan pers.

Selebaran tersebut berbunyi, “Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana”.

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, permainan Pokemon Go, dengan para pemainnya bisa mencari Pokemon di dunia nyata tersebut, dilarang karena dapat mengganggu aktivitas di lingkungan Istana Presiden. (deden/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *