KOTA TANGERANG,PenaMerdeka -Warga RW 16 Perum Pondok Lakah Indah, Kelurahan Paninggilan, mendatangi Kantor Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mendesak upaya penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal alias tak berijin tersebut.
Warga dan Muspika setempat akhirnya melakukan upaya mediasi di Kantor Tramtib Kecamatan Ciledug pada Sabtu (14/7/2018).
Pasalnya akibat timbunan sampah yang berada di lokasi TPA ilegal di Kelurahan Paninggilan itu menimbulkan bau tak sedap. Disebutkan, warga juga menganggap khawatir akan berdampak kesehatan masyarakat sekitar.
Nampak hadir dalam mediasi Kapolsek Ciledug, Babinsa Kelurahan Paninggilan, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, Sekretaris Lurah Paninggilan, DLH Kota Tangerang, Ketua RW 11, 16, Ketua RT 01, 02, 03, warga RT 01, 02 dan perwakilan warga komplek Pondok Lakah Permai.
Dedi Haryadi, Ketua RT 02 RW 16 mengatakan, Timbunan sampah yang berada di RW 11 Kelurahan Paninggilan
Tetapi lokasi TPA illegal itu menurutnya juga berdekatan dengan wilayahnya, kepulan asap pekat hasil dari pembakaran sampah menimbulkan bau tidak sedap sekaligus mencemari air tanah.
“Timbunan sampah itu sangat mengganggu. Asap pembakaran sampah menimbulkan bau. Lagi pula air tanah juga ikut tercemar,” katanya.
Dedi juga menambahkan, sudah sejak lama kami melaporkan TPA ilegal ke pihak terkait, namun belum dicarikan solusi supaya meredam keresahan warganya.
“Sudah tiga kali kami melayangkan surat pengaduan ke kelurahan dan kecamatan, bahkan kami sampai mengadukan masalah ini ke pihak kepolisian lalu dianjurkan untuk mediasi,” tandas Dedi. (ari)







