KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Proyek pembangunan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten hingga Mei 2025 kini belum menunjukkan tanda-tanda berjalan.

Pembangunan konstruksi sebagai langkah awal dimulainya proyek dengan nilai investasi 184,65 juta dolar AS atau senilai Rp2,58 triliun itu pun tak kunjung terlihat, padahal PSEL ditargetkan bakal beroperasi pada Juni 2025.

Masyarakat Kota Tangerang tentu menaruh harapan besar agar Proyek PSEL tersebut dapat berjalan sesuai dengan target hingga ketidakpastian berjalannya itu memunculkan pertanyaan banyak pihak.

Hal itu dikatakan Pemerhati Lingkungan yang juga warga setempat terdampak TPA Rawa Kucing, Bambang Wahyudi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (15/5/2025).

“Harus ada kepastian apakah PSEL Kota Tangerang yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten, akan kah berlanjut atau atau tidak?” tegasnya.

Sebab menurut Bambang, keberadaan PSEL di Kota Tangerang akan memberikan harapan positif dari perspektif pengurangan volume sampah yang selama ini semakin menggunung dan menempatkan dalam situasi yang disebut darurat sampah pada TPA yang memiliki luas 34 hektar itu.

“Pengolahan sampah di TPA Rawa Kucing sampai hari ini belum menemukan solusi, sehingga tumpukan sampah di TPA makin menggunung yang disebabkan kapasitas area TPA yang sudah overload karena menampung sampah dari 104 kelurahan,” katanya.

PEMKOT TANGERANG DIDESAK PUTUS MoU

pena merdeka property 20250515 120430 0001
Pemerhati Lingkungan, Bambang Wahyudi.

Pria yang kerap disapa Bembeng itu menyebutkan, padahal penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan anak Perusahaan PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) yaitu PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) baru dilangsungkan pada tanggal 9 Maret tahun 2022.

“PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) telah ditetapkan sebagai pemenang saham pada 2019 yang lalu, dan Pemkot Tangerang harus segera ambil langkah dalam mengatasi persoalan sampah, terlebih Kementrian Lingkungan Hidup akan menutup TPA yang masih menggunakan sistem Open Dumping pada tahun 2026, sebagaimana UU No.18 Tahun 2008 Pasal 44 ayat 1&2,” paparnya.

“Sebagai masyarakat yang terdampak TPA Rawa Kucing pada prinsipnya saya setuju jika TPA Rawa Kucing di tutup, namun dimanakah lahan baru TPA Kota Tangerang akan dibuka dan saya berharap kepada Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan evaluasi terhadap Mou PKS PSEL,” sambungnya.

Bembeng menambahkan, apabila PT. OISN tidak mampu melaksanakan proyek teknologi PSEL ia atas nama masyarakat terdampak mendesak kepada Pemkot Tangerang untuk segera mengambil langkah ‘Political Will’ dengan memutus perjanjian kerjasama.

“Untuk selanjutnya Pemkot Tangerang segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal penanganan sampah agar gunungan sampah di TPA Rawa Kucing segera teratasi dan menjadikan Kota Tangerang bebas sampah (Zero Waste),” tukasnya. (Hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *