KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Sejak diumumkannya kekurangan berkas syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 22-31 Juli 2018 sampai memasuki hari pertama tahapan verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan telah menyerahkan kekurangan dokumen yang dibutuhkan.
Pasalnya, jika Bacaleg tidak tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat calon di Pileg 2019, maka para bacaleg tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
M Ali Zaenal Abidin, KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, memasuki tahapan verifikasi sampai tujuh hari kedepan dari tanggal 1-7 Agustus 2019, pihaknya akan melakukan proses tersebut.
“Verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan yang sudah diserahkan bacaleg sebagai syarat calon untuk berlaga di pemilu 2019,” ungkap Zaenal kepada penamerdeka.com, Rabu (1/8/2018) kemarin. .
“Selama satu minggu kedepan kami akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas perbaikan yang sudah dilengkapi dari bacaleg, pada prinsipnya semua parpol sudah melengkapi,” kata Ali.
Tahapan verifikasi kelengkapan dokumen hasil perbaikan ini pungkas Ali Zaenal, akan dilakukan untuk menentukan syarat sahnya atau tidaknya bacaleg masuk ke daftar calon sementara (DCS). (ari)






