KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – KPU Kota Tangerang menyatakan sebanyal 12 bakal calon legislatif (Bacaleg) gagal melanjutkan ke tahapan daftar calon sementara (DCS).
Seperti diketahui, Bacaleg dari 6 perwakilan partai politik tersebut tidak melengkapi kekurangan dokumen sampai tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti berakhir di tanggal 31 Juli 2018.
Banani Bahrul divisi teknis KPU Kota Tangerang mengatakan, dari 659 perwakilan parpol yang mendaftar, hanya 269 bacaleg yang sudah melengkapi dokumen syarat calon. Selebihnya ada bacaleg gagal ke tahapan selanjutnya.
“Kami sudah memberikan waktu kepada 390 bacaleg dari tanggal 22 hingga 31 Juli untuk melengkapi dokumen yang masih belum lengkap,” kata Banani kepada Penamerdeka.com Jumat (3/8/2018) kemarin.
Banani memaparkan, dari batas waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen yang kurang dalam tahapan Pileg 2019, masih ada bacaleg dari 6 parpol yang tidak datang untuk melakukan perbaikan dokumen syarat calon.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 12 bacaleg gagal ke tahap selanjutnya, diantaranya 6 orang berasal dari PKPI, 2 orang dari PKB, 1 orang dari Nasdem, 1 orang dari Demokrat, 1 orang dari PAN dan 1 orang lagi dari Perindo akan dicoret karena Belum Memenuhi Syarat (BMS),” paparnya.
Dia juga menjelaskan, 5 dari 12 bacaleg telah diganti oleh partainya, kecuali bacaleg dari PKPI dan Demokrat. 7 orang tetap dicoret terdiri dari 6 orang dari PKPI dan 1 orang dari Demokrat yang tidak melengkapi serta tidak diganti.
“Dari 12 bacaleg yang dicoret namanya karena BMS 4 parpol sudah mengajukan calon penggantinya, sekarang hanya sisa 7 orang bacaleg gagal melangkah ke tahapan selanjutnya,” tandas Banani menutup wawancara.







