KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemecatan ini merupakan kelanjutan dari SK bersama Kemendagri, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara yang mencatat sebanyak 2.357 ASN terlibat.

“Di Tangsel ada tujuh orang ASN yang tahun ini diberhentikan lantaran terlibat korupsi,” terang Apendi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel.

Apendi mengatakan, ketujuh PNS yang dipecat berasal dari beberapa kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga dengan tingkatan ke bawah.

Hal itu pun juga berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dipecat.

“Ya memang harus diberhentikan. Makanya kita tuh harus berhati-hati, saya kan selalu tekankan revolusi mental,” pungkasnya.

Diketahui, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus terlibat korupsi. Sebanyak 17 orang di Pemerintah Provinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. (abah)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.