Langgar K3, APK Caleg di Kota Tangerang Dicopot Petugas Gabungan
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg atau para Calon Legislatif yang dinyatakan melanggar aturan pemasangan.
Ribuan APK yang terpasang seperti di pepohonan, tiang listrik dan pagar berhasil ditertibkan petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Perhubungan mulai dari Jalan KS Tubun, Pintu Air Sepuluh, M Toha, Subandi dan berakhir di Jalan Merdeka Kota Tangerang.
Agus Muslim Ketua Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, Penertiban APK Caleg tersebut dilakukan lantaran pemasangannya sudah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) mengenai Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) serta estetika lingkungan.
“Penertiban ini sudah yang ketiga kalinya, dan dilakukan serentak di seluruh wilayah,” kata Agus, Jumat (11/1/2019).
Agus menuturkan, dari hasil penertiban APK tersebut langsung diinventarisir untuk kemudian dihitung berapa jumlahnya.
Sementara hasil penertiban sebelumnya, Agus melanjutkan, sudah ada 1500 APK yang terdiri dari spanduk, baliho dan pamplet yang sudah ditertibkan.
“Kesimpulan kami, APK yang ditertibkan ini sudah melangar aturan yang ada, karena pemasangannya tidak sesuai pada tempatnya,” pungkasnya. (ari)