KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Setelah ditetapkan Upah Minimum di Kabupaten dan Kota (UMK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang bakal memantau pengupahan perusahaan di kota berjuluk Akhlakul Karimah.

Penetapan UMK diketahui sejak Selasa, (1/1/2019) kemarin. Pemantauan itu dilakukan agar perusahaan yang berada di Kota Tangerang memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Rahmansyah, Kepala Disnaker Kota Tangerang mengatakan, jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMK, karena saat ini UMK di Kota Tangerang sebesar Rp3,8 juta.

“Direncanakan akan dilakukan bulan maret atau april sambil kita menunggu laporan, apakah efektif UMK diberlakukannya oleh perusahan-perusahan di Kota Tangerang ini,” terang Rahmansyah kepada penamerdeka.com, Jum’at (18/1/2019).

Rahmansyah menjelaskan, nantinya monitoring itu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Disnaker Kota Tangerang dengan metode simple random. Dimana, akan diambil beberapa perusahaan yang benar-benar menjalankan peraturan tentang UMK bagi karyawan.

“Kurang lebih sebanyak 36 perusahan di Kota Tangerang sample aja. Dari sampel itu nanti ketahuan mana perusahaan yang benar menjalankan peraturan dan mana yang tidak menjalankan peraturan,” tegasnya.

Rahmansyah memaparkan, pihaknya hanya melakukan monitoring yang nanti hasilnya bakal dilaporkan kedewan pengawas Ketenagakaerjaan Provinsi Banten.

Bahkan perusahaan yang ada di Kota Tangerang juga wajib menjalankan peraturan pemerintah terkait UMK bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang ada di Kota Tangerang.

“Kalo kami sifatnya monitoring saja, tetapi jika ada temuan ada perusahaan yang nakal maka kami segera membuat laporan kepada Dewan Pengupahan Kota Tangerang untuk ditindak lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *