JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengetahui bahwa pusat kuliner yang berada di pulau reklamasi di Pantai Maju atau Pulau D tak memiliki izin.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, ia langsung meminta kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

“Menurut petugas yang ada di lapangan tidak ada izin, harusnya kan sudah ditertibkan,” tegas Anies di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Mantan Mendikbud itu menyatakan, pemeriksaan itu akan mencari kelegalan izin usaha tersebut. Pemilik usaha harus memiliki izin terlebih dahulu.

“Bila Anda melakukan tindak apapun harus ada izin. Ya kalau melanggar kita akan beri sanksi setegas-tegasnya,” paparnya Anies.

Anies juga akan kembali menegaskan pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB).

“Nanti kita akan diperiksa semuanya yang tidak mengantongi izin,” imbuh Anies. (deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *