KPU Sebut WNA Tangsel Kantongi e-KTP tak Punya Hak Pemilih Pemilu

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) di Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki KTP Elektronik (E-KTP).

Kepemilikan E-KTP oleh WNA menjadi polemik dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 lantaran dikhawatirkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara menurut aturan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang berhak memilih.

Selain E-KTP, Dedi Budiawan,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel mengatakan, sebanyak 220 WNA lainnya yang ada di Kota Tangsel memiliki surat keterangan penganti KTP.

“Ada sekitar 48 WNA di Tangsel yang memiliki E-KTP dan 220 WNA lain memiliki surat keterangan penganti KTP,” kata Dedi saat dihubungi melalui sambungan Telepon WhatsApp, Kamis (7/3/19).

Dedi mengaku, E-KTP yang dimiliki WNA Tangsel dicetak pada tahun 2016 sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdukcapil pada April 2018 lalu.

“Saya buka data base ternyata ada sekitar 48 WNA yang memiliki E-KTP yang dicetak pada tahun 2016 dan 220 WNA lain memiliki surat keterangan penganti KTP Yang dibuat sekitar tahun 2017 sampai dengan Februari 2018,” pungkas Dedi.

Sementara, Ajat Sudrajat Komisioner bidang Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel mengatakan, dari 48 WNA yang memiliki E-KTP, ada sekitar 5 orang yang masuk dalam DPT Pemilu Kota Tangsel.

Kelima orang tersebut, lanjut Ajat, berasal dari berbagai negara, Yakni 1 WNA asal Italia, tinggal di Serpong, 1 WNA Tanzania, tinggal d Pamulang, 2 WNA Jepang tinggal di Pondok Aren, dan Serpong Utara dan 1 WNA Selandia Baru, Tinggal di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

“Semuanya sudah dicoret dari DPT,” katanya.

Ajat pun memastikan, dalam pelaksaan pemilu 2019 serentak nanti, sudah tidak ada lagi WNA yang tercatat dalam DPT.

“Kita pastikan WNA tidak tercatat dalam DPT, karena WNA itu tidak punya hak pilih”, tandas Ajat. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments