BANTEN,PenaMerdeka – Pemecatan 17 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemprov Banten, menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten prosedural.
Pasalnya, ke 17 ASN secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap alias inkraht oleh Pengadilan Tipikor. Seperti diketahui PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 17 orang ASN di Pemprov Banten menyusul lantaran mereka terbukti terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jumlah ASN Pemprov Banten sudah divonis Pengadilan Tipikor. Ada sebanyak 17 orang yang diberhentikan, dan seluruhnya sudah diberhentikan Pak Gubernur (Wahidin Halim),” kata Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, dihubungi penamerdeka.com, Minggu (7/4/2019) malam.
Komarudin menambahkan, pemberhentian mereka selain bermasalah dengan hukum juga sudah berdasarkan Undang-undang ASN. Dari total 93 ASN (data BKD Banten) yang dilakukan pemberhentian selain di jajaran Pemprov Banten juga ada ASN dari pemerintahan di tingkat kota dan kabupaten.
“Total ada 93 orang yang diberhentikan. Ke 93 orang itu selain dari Pemprov Banten juga dari tingkat kota dan kabupaten yang di ada di Banten. Ke 93 orang itu semuanya sudah dijatuhkan vonis. Dan langkah pemberhentian sudah berdasarkan UU ASN,” ucap Komarudin.
Terkait dengan prosesnya, sekarang ini secara semuanya sudah diberhentikan. Untuk ASN yang diberhentikan ada yang bertugas di sejumlah Dinas Pemprov Banten.
“Secara umum semuanya resmi diberhentikan. ASN Pemprov Banten yang diberhentikan ada yang sebelumnya bertugas di Setda, Sekwan, beberapa orang bertugas di Dinas dan Badan serta RSUD Banten,” pungkasnya.
Sementar menurut Inspektorat Provinsi Banten terkait dengan pemecatan kepada ASN di Lingkup Pemprov Banten tercatat ada sebanyak 20 orang. Tetapi sisa dari jumlah 17 mereka sudah pensiun sebelum putusan vonis Pengadilan Tipikor.
“Ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN,” ucap Kusmayadi Kepala Inspektorat Provinsi Banten.
Mereka yang diberhentikan tersebar di sejumlah OPD. Semuanya dilakukan sudah berdasarkan ketentuan keputusan hukum. (ersya)