Pengadilan Agama Bekasi Catat 1.403 Pasangan Suami Istri Ajukan Penceraian

BEKASI,PenaMerdeka – Pengadilan Agama Kelas 1A Bekasi mencatat sebanyak 1.403 pasangan suami istri di Kota Bekasi mengajukan perceraian.

Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Bekasi mengatakan, angka itu berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bekasi periode Januari-Maret 2019.

Kata Ummi, dari angka yang terhitung selama tiga bulan tersebut, didominasi dari perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak.

“Dari total 1.403, sebanyak 1.030 perkara cerai gugat masuk, sedangkan cerai talaknya sebanyak 373 perkara,” jelas Ummi, Rabu (10/4/2019).

Pengertian cerai gugat yaitu gugatan diajukan istri terhadap suami. Sedangkan cerai talak, permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri.

“Jadi sering istri yang layangkan gugatan perceraian. Faktor utama orang ketiga dan alasan ekonomi istri tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya,” ungkapnya.

Ummi menyatakan, suami yang terlalu sibuk sehingga kurang perhatian kepada istrinya juga salah satu menjadi faktor seorang istri gugat cerat suaminya.

“Kurang perhatian dari suami jadi faktor istri ajukan perceraian. Misalnya, suami terlalu sibuk. Faktor lain perlakuan kasar, hingga kebutuhan batin yang tidak bisa dipenuhi,” katanya.

Ummi menambahkan, 50 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan muda ketimbang pasagan suami istri dengan usia pernikahan yang sudah lama.

“Usia pernikahan muda sangat lebih sering ajukan perceraian. Ukurannya terhitung dari umur dan baru memiliki satu atau dua anak,” tutupnya. (ewwy)

Disarankan
Click To Comments