JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1440 H. Pengusaha hiburan malam yang tak mengindahkan aturan itu pun bakal diberikan sanksi pencabutan izin.

Asiantoro, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengatakan, larangan itu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pihaknya juga memberikan batasan waktu usaha tempat hiburan sehari sebelum dan sesudah Ramadhan, dan selama Ramadhan.

Sehingga, lanjut seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup selama Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.

“Ketentuan juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya,” tutur Asiantoro.

Asiantoro menambahkan, untuk jenis usaha karaoke eksekutif dan pub, dapat beroperasi selama Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

“Kalau seperti tempat biliard satu ruangan dengan karaoke dan pub boleh beroperasi, itu mulai buka dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB, selebihnya tidak boleh,” imbuhnya. (deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *