JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, bakal membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job) di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI saat membalas pandangan fraksi terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2020.
Menurutnya, pembatasan tenaga kerja asing skilled job harus dibarengi dengan penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penanam modal asing.
“Penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa penanaman modal asing (PMA), sejalan dengan pandangan F-GERINDRA membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian,” terang Sri di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sri menjelaskan, Indonesia mempunyai potensi tenaga kerja yang cukup besar. Namun, besarnya potensi tenaga kerja yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk usia muda masih perlu untuk diasah.
“Pemerintah bakal menggunakan instrumen kebijakan yang ada, baik fiskal, tenaga kerja dan sektor riil, sektor keuangan, perdagangan internasional dan kerjasama dengan otoritas moneter guna mewujudkan harapan ini,” tegasnya.
Sri menambahkan, pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan dinilai sangat diperlukan.
Pemerintah pun bakal bekerja sama dengan dunia usaha untuk memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dengan memanfaatkan teknologi dan penanaman modal baik domestik maupun asing.
“Indonesia mempunyai jumlah penduduk usia muda yang besar, namun memerlukan peningkatan keahlian dan keterampilan guna
mendorong penguatan produktivitas,” tutupnya. (redaksi)