BANTEN,PenaMerdeka – Soal tidak hadirnya 2019 pegawai Pemprov Banten pada hari pertama pasca liburan Idul Fitri 1440 hijriah, Pemprov Banten bakal meminta klarifikasi terhadap PNS Banten bersangkutan.
Seperti diketahui Pemprov Banten bakal melibatkan tiga unsur pemeriksa diantaranya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
“Karena belum tentu yang tidak hadir ini memang tidak hadir, bisa jadi dia hadir tapi tidak absen, atau absen di kantor yang akhirnya tidak terekam. Nanti ada hasil sebenarnya setelah dilakukan klarifikasi hari ini,” ungkap Komarudin Kepala BKD Provinsi Banten disela klarifikasi, Selasa (12/6/2019)
Kata dia, upaya ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur dalam menegakkan kedisiplinan pegawai Pemprov Banten sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Dalam konteks kepegawaian bukan sekedar mencari siapa yang salah, siapa yang dihukum? Tapi bagaimana membangun budaya baru kebersamaan pegawai dalam meningkatkan etos kerja. Jadi, kebijakan gubernur tidak main-main, dan seimbang dengan naiknya tunjangan,” paparnya
Sementara Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan sementara, terdapat 4 jenis hasil klarifikasi yang diperoleh dari pemeriksaan.
Diantaranya tidak mengikuti apel dan tidak absen finger print, tidak ikut apel tanpa alasan, tidak ikut apel karena alasan sakit dan halangan lain, serta ikut apel dan absen finger print tapi tidak terakses karena dilakukan bukan di lapangan upacara.
“Yang paling utama itu, sama sekali tidak apel dan tanpa alasan. Kita berikan ruang kepada ASN untuk menjawab namun harus disertai bukti yang kuat. Tidak cukup hanya bukti tertulis seperti surat keterangan sakit dari dokter, nanti diuji lagi kita cek langsung hubungi dokter atau petugas pemberi izinya,” tegas Kusmayadi
Terkait sanksi, Kusmayadi mengatakan bahwa hal tersebut akan diuji dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Nantinya, akan dilakukan sidang pleno tim disiplin pegawai yang diketuai Sekda untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan nantinya kepada ASN bersangkutan.
“Jadi tidak langsung di vonis disini tapi dicatat berapa kategori dan yang akan diutamakan sanksi bagi yang tidak apel tanpa keterangan apapun. Dan hal ini akan terus diterapkan sampai tingkat kehadiran maksimal,” tukasnya. (ersya)