BANTEN,PenaMerdeka – Selama 4 bulan ke depan terhitung mulai Juli 2019, Bapenda Banten melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang tersebar di Banten melakukan program Bebas Bea Mutasi dan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Suherman, Kepala UPT Samsat Ciledug pada Bapenda Banten, program peningkatan penghasilan asli daerah (PAD) untuk Pemrov Banten diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2019 mendatang.
“Jadi selama empat bulan kedepan kita berlakukan prigram itu, “kata Suherman kepada penamerdeka.com, Sabtu (6/7/2019).
Suherman mengatakan adanya program pembebasan bea mutasi dan denda pajak potensinya bakal meningkatkan peran masyarakat membayar pajak kendaraannya.
“Termasuk untuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan tersebut didasarkan oleh peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 17 tahun 2019.
Yakni tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.
“Jadi yang diberlakukan (program di bulan Juli dan Oktober, red) itu bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu,” tukasnya. (rd)