Perselisihan Pemkot Tangerang dan Kemenkumham, Mahfud MD: Soal Administrasi Ko Saling Lapor Polisi? 

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi persolan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam cuitannya di sosial media (sosmed) Twitter, dirinya berpendapat, hal tersebut merupakan permasalahan penggunaan lahan untuk bangunan pelayanan publik.

“Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrsnya ditempuh penyelesaian internal, administrasiefberoep,” cuitnya, Selasa (16/7/2019).

Menurut pakar hukum ini juga, apabila permasalahan ini terbilang pidana memang diharuskan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang bisa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu netizen @AliMustofaSurur memberi komenta “Yah… jaman sekarang prof. Sdh 5 tahun belakangan ini kan yg hobbynya dikit2xdikit2x lapor. Mosok njenengan ora niteni sih??,” komennya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments