KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar jumpa pers perihal kasus korban persetubuhan di bawah umur. Korban pemerkosaan ini tercatat masih berstatus pelajar dikabarkan pertama kali kenal dalam jejaring media sosial.
Sebelumnya kakak kandung dari korban yang masih berstatus pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Seperti diketahui tersangka JP (19) dan SY alias DM (22 melakukan pemerkosaan dibarengi dengan intimidasi terhadap korban pada hari Minggu (16/6/2019) pukul 01.00 dinihari.
Korban dipaksa melayani nafsu birahi brutal pelaku di sebuah gubuk yang kondisinya tidak terpakai di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.
Saat ini kedua pelaku profesinya sebagai tukang Laundry dan tukang Galon
“JP dan korban sudah berpacaran selama 4 bulan, yang awal perkenalannya lewat medsos facebook,” terang AKBP Ferdy Irawan Kapolres Tangsel, Selasa (16/7/2019).
Saat kejadian, menurut Kapolres, pelaku JP dan temannya membujuk korban dengan cara memaksa. Hanya saja yang ganjil dalam peristiwa ini, korban justru disetubuhi lebih dahulu oleh kawan pelaku yang justru bukan pacarnya.
“Justru yang melakukan pertama kali adalah rekan pacar dari korban, kemudian barulah pacar korban yang melakukan,” katanya.
Menurut keterangan polisi, pelaku terjerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (rd)







