Ada Perda THM, Sejumlah Pengusaha Hiburan Kabupaten Bekasi Ogah Bayar Royalti Ke LMKN

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi enggan membayar royalti hak cipta dan hak terkait kepada Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R) dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal tersebut, Lantaran merasa kegiatan usaha yang dijalankan adalah ilegal.

Salah seorang pengusaha THM Kabupaten Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika diskotik, club, bar dan karaoke adalah merupakan kegiatan usaha yang dilarang oleh Pemkab Bekasi dengan adanya Perda No 03 Tahun 2016 yang membuat ‘gamang’ sejumlah pengusaha tempat hiburan malam, antara adanya Perda tersebut dengan kewajiban hak royalti yang harus mereka bayarkan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan hak terkait.

“Jadi di satu sisi bisa dibilang usaha tempat hiburan yang ada di daerah sini (Kab. Bekasi-red) adalah ilegal, sementara sisi lainnya kami harus membayar royalti hak cipta dan hak terkait,” ungkapnya.

Sebagai pengusaha lanjutnya, tentu pihaknya menginginkan adanya sebuah legalitas untuk menjalankan usaha yang pada beberapa waktu lalu sempat disegel oleh pihak Pemda Kabupaten Bekasi tersebut. Meski akhirnya kegiatan usaha tempat hiburan tetap berjalan lantaran banyaknya ‘koordinasi’ yang harus mereka keluarkan.

“Kami sebagai pengusaha, tentu ingin agar mendapatkan legalitas resmi dari pihak pemerintah seperti di kota/kabupaten lainnya. Semoga pemerintah pusat dan pemda kabupaten bekasi dapat merevisi Perda tersebut,” harapnya.

Sementara Ketua DPD Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) Kabupaten Bekasi, Agus Mein, menyesalkan masih rendahnya kesadaran dari pengelola atau pemilik tempat hiburan malam dan karaoke untuk membayar royalti kepada LMKN. Padahal kata Agus, dengan ada atau tidak adanya Perda Kabupaten Bekasi No 03 tahun 2016 pengusaha karaoke, live musik dan diskotik wajib membayar royalti hak cipta dan hak terkait melalui LMKN yang telah ditunjuk oleh negara untuk mengambil dan mendistribusikan hak royalti.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 89 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengumpulkan royalti pemutaran musik di tempat umum atau publik telah diserahkan kepada negara melalui LMKN,” tandasnya.

Padahal, lanjutnya lagi, sanksi untuk pengusaha karaoke, live musik, dan diskotik yang ‘bandel’ itu menurutnya tidak main-main. Sebagaimana tercantum pada pasal 113 dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

“Sanksinya jelas bagi pelanggar Hak Cipta, denda 4 miliar atau kurungan penjara selama 10 tahun,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melarang
jenis usaha pariwisata diantaranya adalah diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live musik, melalui Perda No 03 Tahun 2016 pasal 47 ayat 1. (Ers)

Disarankan
Click To Comments