KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – KPU Kota Tangerang telah menetapkan 50 wakil rakyat periode 2019-2024. Jika tak ada aral melintang, pelantikan anggota DPRD Kota Tangerang yang sudah ditetapkan KPU hasil Pemilu 2019 akan dilangsungkan 2 September mendatang.
Menurut Casmat Junaidi Kabag Administrasi Umum pada Sekwan Kota Tangerang, dalam catatannya, anggota dewan periode 2014-2019 dijadwalkan akan berakhir masa kerjanya pada 31 Agustus 2019.
“Memang tidak berbarengan dengan sejumlah daerah lainnya. Kalau anggota dewan kita akan berakhir masa jabatannya pada 31 Agustus 2019,” ucap Casmat ditemui penamerdeka di ruangannya, Jumat (25/7/2019).
Dia melanjutkan, kalau dilakukan pelantikan pada Minggu 31 Agustus 2019 menurut ketentuan Kemendagri tidak boleh dilakukan, sebab jatuh pada hari libur.
“Kalau tidak salah pada tanggal 31 Agustus atau berakhirnya jabatan dewan jatuh pada hari Minggu. Itu tidak boleh dalam peraturannya. Maka dijadwalkan pada 2 September 2019,” kata Casmat.
Secara persiapan Sekwan sudah siap. Seperti soundsystem dan kelengkapan sudah tersedia. Pasalnya, alat kelengkapan yang akan dibutuhkan memang sudah ada.
“Kelengkapan sudah ada. Jadi kita tinggal menunggu hari pelaksanaan,” pungkas Casmat. (rd/mam)